Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia Saat Ini

Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia Saat Ini - Tidak Sedikit kasus pelanggaran hak asasi manusia yg disebabkan lantaran manusia lebih mengedepankan hak daripada kewajiban asasinya. Pernahkah Kalian mendengar atau membaca info menyangkut kasus pelanggaran HAM? Pasti saja seandainya kalian rajin mengikuti kabar dari media elektronik atau media cetak, kasus-kasus pelanggaran HAM sering kita dengar. Dari kasus-kasus yg kalian temui, kasus manakah yg menarik? Kenapa? Silahkan kalian diskusikan bersama rekan sebangku atau sekelas kalian. Berikut merupakan salah satu kasus yg berkenaan dgn pelanggaran HAM. Silahkan kalian simak kasus tersebut.

Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia Saat Ini


Kisah Marsinah
Cerita tragis yg dialami Sinah dimulai pada Ahad, 9 Mei 1993. Sosok wanita muda punya rambut lebat itu ditemukan tidak bernyawa lagi di suatu tempat dekat area tinggalnya, di Desa Wilangan, Nganjuk. Waktu itu, keadaan badan Sinah sangat mengenaskan. Sekujur badan penuh luka parah plus tulang panggul yg patah. Desas-desus cepat mengentak sesama kawan kerja. Beredar informasi setelah itu, Sinah tewas dibunuh gara-gara terkait demonstrasi buruh yg terjadi di PT CPS.

Usut punya usut, unjuk rasa para buruh dipicu satu buah surat edaran gubernur setempat. Isinya, seluruh perusahaan di wilayah itu diimbau menaikkan gaji minimum regional (UMR). Meskipun kebijakan itu telah dikeluarkan, PT CPS pilih bergeming. Perusahaan itu belum pula menaikkan UMR. Keadaan ini memicu beram para buruh.

Tepat pada Senin, 3 Mei 1993, smua karyawan PT CPS demo secara berhenti kerja. Tindakan ini berlanjut sampai keesokan harinya. Tetapi menjelang Selasa siang, manajemen perusahaan & pekerja berdialog & menyepakati satu buah perjanjian. Intinya, perusahaan dapat mengabulkan permintaan karyawan dengan membayar pendapatan sesuai UMR. Sepintas dulu, persoalan antara perusahaan & karyawan seolah terselesaikan. Namun kepada keesokan harinya, jumlahnya 13 orang karyawan dipanggil ke Markas Komando Distrik setempat & diminta buat mengundurkan diri dari PT CPS.

Marsinah penuh amarah. Menurut ia, dalam kesepakatan antara karyawan & perusahaan--yang disaksikan Kantor Departemen Tenaga Kerja Sidoarjo & Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia--PT CPS berjanji tidak dapat mencari-cari kesalahan karyawan pasca tuntutan kenaikan UMR. Bagi Sinah, itu artinya sama dgn tidak akan memberlakukan pemutusan interaksi kerja kepada karyawan.

Pada Rabu itu pula, kurang lebih pukul 21.00 WIB, Sinah mengunjungi teman-temannya yg terkena PHK. Usai beranjangsana seraya mengatakan keprihatinannya, wanita lajang ini berpisah di dekat Tugu Kuning, di Sidoarjo. Sbg kalimat perpisahan ketika itu, Sinah kembali menegaskan tidak sanggup menerima ketentuan PHK bagi rekan-rekannya tadi. Tidak cuma itu, Sinah berjanji dapat menyelesaikan persoalan tersebut ke pengadilan. Terhitung sejak Rabu tengah malam itulah, keberadaan Marsinah seolah lenyap ditelan gelap tengah malam.

Delapan hari setelah itu, tepatnya 9 Mei 1993, tersiar informasi jikalau Marsinah ditemukan tewas dengan cara tidak wajar. Kasus ini sontak disorot alat massa nasional. Pernah disebut-sebut, kematian sosok yg sekarang ini jadi nama satu buah jalan di Nganjuk itu melibatkan tentara.

Polisi pasti tidak tinggal diam. Berdasarkan hasil penyidikan, terdaftar sembilan nama yg berasal dari susunan kepemimpinan & pemilik PT CPS sbg pelaku tersangka penganiayaan Marsinah. Dalam persidangan di tingkat pengadilan negara & tingkat banding, kesembilan orang tadi dinyatakan bersalah & dijatuhi hukuman. Namun saat persidangan naik ke tingkat kasasi Mahkamah Agung, semua pelaku malah dibebaskan demi hukum. Dasarnya : ada kesalahan mekanisme dalam kasus ini.

Semenjak itulah, pengusutan Kasus Marsinah belum menunjukkan titik jelas, bahkan seakan terlupakan. Kepada musim pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, kasus Sinah pernah dibicarakan kembali. Bahkan Gus Dur--panggilan akrabnya--saat itu meminta supaya Kasus Marsinah kembali diusut. Kemauan senada serta dikemukakan Komisi Nasional HAM waktu berjumpa Presiden Megawati Sukarnoputri, kurang lebih pertengahan April 2002. Menurut Komnas HAM, Megawati sepakat utk mengusut ulang kasus kematian peraih penghargaan HAM Yap Thiam Hien 1993 itu. 

Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

a. Kerusuhan Tanjung Priok, tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini sebanyak 24 orang tewas, 36 orang luka berat & 19 orang luka ringan.

b. Pelanggaran HAM di daerah konflik yg dikasih status Daerah Operasi Militer (DOM), di Aceh. Histori ini sudah memunculkan bentuk-bentuk pelanggaran HAM kepada warga sipil yg berupa penyiksaan, penganiayaan, & pemerkosaan yg berulang-ulang & bersama pola yg sama.

c. Sepanjang th 80-an, dalam rangka menanggulangi aksi-aksi kejahatan yg makin meningkat, sudah terjadi pembunuhan kepada “para penjahat” dengan cara misterius yg terkenal dgn istilah “petrus” (penembakan misterius).

d. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini korban yg wafat antara lain : Hery Hartanto, Elang Mulya Lesmana, Hendrawan Sie, Hapidin Royan & Alan Mulyadi.

e. Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 Nopember 1998. Dalam kasus ini lima orang korban wafat, adalah Bernadus Irmawan, Teddy Mahdani Kusuma, Sigit Prsetyo, Muzamil Joko Purwanto & Abdullah. Seterusnya terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yg memakan lima orang korban wafat adalah Yap Yun Hap, Salim Ternate, Fadli, Denny Yulian & Zainal.

Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia Saat Ini


f. Pembunuhan Munir Sebagai Aktivis HAM Indonesia, kepada tanggal 7 September 2004. Munir tewas dalam perjalanan udara dari Jakarta ke Amsterdam. Munir tewas akibat racun arsenic yg kadarnya sangat mematikan
 

Labels: